Ahli waris Salim, pekerja pembangunan Masjid Agung Baitussalam yang tewas akibat terjatuh dari menara menerima santunan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Santunan sebesar Rp. 86 juta,- diserahkan Bupati Magetan, Drs. H. Sumantri, MM kepada isteri korban, Sumarni, warga Dukuh Cigrok, Desa Durenan, Kecamatan Sidorejo. Hadir pada saat penyerahan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Suharto, dan juga jajaran kepala SKPD terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan.
BPJS Ketenagakerjaan atau yang dahulu dikenal sebagai
jamsostek merupakan program yang memberikan
perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu. Program ini diselenggarakan dengan menggunakan
mekanisme asuransi sosial.
Disela penyerahan santunan, Bupati Magetan, Drs. H. Sumantri,
MM mengatakan, santunan ini agar dipergunakan untuk menjamin kelangsungan masa
depan akibat kehilangan tulang punggung keluarga. Bupati Sumantri menekankan
agar dana yang diterima hendaknya dipergunakan sebagai modal usaha, bukan untuk
hal yang sifatnya konsumtif.
Menyinggung
kejadian kecelakaan yang terjadi di Masjid Agung, Sumantri menyampaikan bahwa
pembangunan tersebut telah dilaksanakan secara terorganisir. Demikian juga
dengan keselamatan pekerja, semua peralatan keselamatan telah disediakan.
Namun, musibah tidak dapat ditolak, seperti kejadian yang menimpa almarhum
Salim. Diharapkan, keluarga bisa menerima dengan sabar dan ikhlas. (ieh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar