Senin, 11 Mei 2015

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG ASN






Pemerintah Kabupaten Magetan menggelar Sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Sekdakab Magetan pada hari Senin, 11 Mei 2015 di Gedung Korpri dengan menghadirkan peserta seluruh Kepala SKPD lingkup Pemkab Magetan.
Sosialisasi yang menghadirkan pemateri dari Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara ini dimaksudkan guna memberikan pemahaman secara komprehensif terhadap kedudukan, tugas pokok dan fungsi Pegawai Negeri Sipil serta manajemen kepegawaian yang disesuaikan dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Plt Sekdakab Magetan, Mei Sugiartini, SH mengatakan, PNS memiliki peran sentral dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Maka dari itu pemerintah berupaya meningkatkan kualitas kinerja PNS.
Upaya peningkatan kinerja PNS dilakukan pemerintah melalui pembenahan berbagai regulasi diantaranya dengan terbitnya Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Sebagai landasan kepegawaian, diharapkan setiap PNS memahami aturan tersebut sebagai landasan melaksanakan tugas pekerjaannya sehari-hari. (ieh)