Pemerintah Kabupaten Magetan menggelar Sosialisasi
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara. Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Sekdakab Magetan pada hari Senin, 11 Mei
2015 di Gedung Korpri dengan menghadirkan peserta seluruh Kepala SKPD lingkup
Pemkab Magetan.
Sosialisasi yang menghadirkan pemateri dari Kantor
Regional II Badan Kepegawaian Negara ini dimaksudkan guna memberikan pemahaman
secara komprehensif terhadap kedudukan, tugas pokok dan fungsi Pegawai Negeri
Sipil serta manajemen kepegawaian yang disesuaikan dengan Undang-undang
Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Plt Sekdakab Magetan, Mei Sugiartini, SH mengatakan,
PNS memiliki peran sentral dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan masyarakat. Maka dari itu pemerintah berupaya meningkatkan kualitas
kinerja PNS.
Upaya peningkatan kinerja PNS dilakukan pemerintah
melalui pembenahan berbagai regulasi diantaranya dengan terbitnya Undang-undang
nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Sebagai landasan kepegawaian, diharapkan setiap
PNS memahami aturan tersebut sebagai landasan melaksanakan tugas pekerjaannya
sehari-hari. (ieh)